Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pati merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pati disahkan oleh Notaris Kabupaten Pati pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Pati
SK Wali Kabupaten Pati tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pati periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Pati yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pati.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pati berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pati dengan kedudukan di Kabupaten Pati, Kabupaten Pati. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pati.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pati dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Pati di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pati disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Pati tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Pati adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pati.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pati.
KOWANI Kabupaten Pati sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pati disahkan oleh Wali Kabupaten Pati melalui Surat Keputusan.